Daging Kurban Dibagi Dalam Bentuk Olahan, Ini Kata MUI

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia membolehkan pembagian daging kurban dalam bentuk olahan, seperti dijadikan kornet, rendang, atau lainnya, lalu dikemas baik plastik maupun kalengan.

“Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip dari Merdeka.com.

Asrorun mengatakan pada prinsipnya pendistribusian daging kurban disunahkan untuk segera dilakukan setelah disembelih. Ini agar manfaat dan tujuan kurban dapat segera dirasakan yaitu kebahagiaan menikmati daging kurban.

Baca Juga:  Doa Saat Pengibaran Bendera di Sekolah Ini Untuk Peringati Hari Pahlawan 10 November 2021

Dalam distribusinya disunahkan untuk dibagikan dalam bentuk mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat,” kata dia.

Tetapi jika terdapat pertimbangan kemaslahatan, daging kurban dapat dibagikan dalam bentuk olahan. Terutama untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Jelang Masa Jabatan Berakhir , Ini Pesan Plt Bupati Subang

“Bisa jadi, akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya,” kata dia.

Selanjutnya, Asrorun juga menyampaikan daging kurban juga bisa diawetkan dan ditunda pembagian. Cara ini bisa dilakukan ketika daging kurban melimpah dan agar dapat memenuhi hajat dalam waktu yang lama.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sahkan Batas Pensiunan TNI Polri, Sampai Usia Berapa? Baca Aturannya Disini!

“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” kata dia. (Red)