Nasional

Begini Cara Pendamping PKH Purwakarta Pastikan KKS Dipegang KPM

×

Begini Cara Pendamping PKH Purwakarta Pastikan KKS Dipegang KPM

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebagai kepanjangan tangang pemerintah, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi ujung tombak dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Para pendamping tersebut menjadi semacam pasukan bagi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rangka memerangi kemiskinan.

Untuk itu, dibawah komando Agus sebagai Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Purwakarta terus berupaya melakukan langkah peningkatan kemampuan KPM melalui sejumlah kegiatan.

Baca Juga:  Sidak Ombudsman di Lapas Cipinang Temukan Ruangan Khusus Napi

“Hal ini dilakukan untuk lebih membuka pemikiran dan pengetahuan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk meningkatkan taraf hidup menjadi lebih baik. Yang outputnya para KPM akan tergraduasi lulus dari PKH dan lepas dari kemiskinan,” kata Agus. Pada Rabu (22/7/2020).

Selain itu, sambung Agus, pendamping PKH akan terus berkomitmen untuk melaksanakan gerakkan sosial kartu keluarga sejahtera (KKS) dipegang, disimpan dan dimanfaatkan sendiri oleh KPM.

Baca Juga:  FPN Kutuk Arogansi Israel yang Batasi Umat Kristiani Rayakan Paskah di Jerusalem

Menurutnya, gerakan ini dilakukan dengan berbagai macam cara, diantaranya berupa pemasangan spanduk ditiap kantor kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Dan melalui pertemuan kelompok KPM PKH.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkecil penyalahgunaan KKS baik pada saat penyaluran bansos PKH maupun bansos sembako,” ungkap Agus.

Hal tesebut juga bertujuan agar bansos yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, seperti yang diisyaratkan Dirjen Jaminan Sosial Keluarga Kemensos pada monev sebelumnya.

Baca Juga:  Viral! Paspampres Kecolongan Kala Jokowi Dilempar Kertas oleh Warga, Apa Isinya?

“Dengan sosialisasi ini diharapkan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan untuk melakukan pengumpulan KKS beserta PIN nya. Biarkan KPM mandiri dengan memegang, menyimpan dan memanfaatkan KKS yang merupakan hak dia, tanpa intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya. (Gin)

Tinggalkan Balasan