Empat Remaja Ditahan Polisi Setelah Menjual Motor Hasil Curian

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Empat orang remaja ketahuan menjual motor hasil curian di media sosial. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga Tasikmalaya yang mengaku telah kehilangan motor.

Diketahui empat orang pelaku pencurian berinisial YF (19), AA (18), RR (20), dan FG (17), keempatnya merupakan anggota dari komunatas motor di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Wakil Walikota Cirebon Lakukan Program Jelajah Literasi

Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Idihiang Kompol Didik Rohim Hadi bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya jual beli di media sosial. Didik juga menjelaskan, pelaku dipancing untuk melakukan transaksi jual beli motor.

“Ternyata yang dijual itu identik dengan kendaraan yang identik. Kita pancing pelaku untuk melalukan transaksi, termyata saat dibawa, yang dijual itu adalah kendaraan warga yang hilang,” kata dia, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:  Kepada Dedi Mulyadi, Penarik Becak Ini Mengaku Terpaksa Tidak Pulang, Ini Alasannya

Sementara itu, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Indihiang untuk di menjalani pemeriksaan akibat perbuatannya. Informasi yang didapat dari Kapolsek, keempat pelaku tersebut sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Mereka awalnya jalan-jalan, tapi ketika ada kendaraan yang tidak dikunci, timbul niat mencuri,” kata dia.

Baca Juga:  Cak Imin Undang Wapres Jusuf Kalla Hadiri HUT PKB

Kini keempat pelaku mendekam di dalam sel tahanan Polsek Indihiang, karena terjerat Pasal 363 KUHP. Polisi juga mengimbau kepada warga untuk berhati-hati meninggalkan kendaraan di tempat umum. (Red)