Nasional

Empat Remaja Ditahan Polisi Setelah Menjual Motor Hasil Curian

×

Empat Remaja Ditahan Polisi Setelah Menjual Motor Hasil Curian

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Empat orang remaja ketahuan menjual motor hasil curian di media sosial. Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga Tasikmalaya yang mengaku telah kehilangan motor.

Diketahui empat orang pelaku pencurian berinisial YF (19), AA (18), RR (20), dan FG (17), keempatnya merupakan anggota dari komunatas motor di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Ini Dia Calon Bupati Karawang Yang Diusung PDIP dan Golkar

Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Idihiang Kompol Didik Rohim Hadi bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya jual beli di media sosial. Didik juga menjelaskan, pelaku dipancing untuk melakukan transaksi jual beli motor.

“Ternyata yang dijual itu identik dengan kendaraan yang identik. Kita pancing pelaku untuk melalukan transaksi, termyata saat dibawa, yang dijual itu adalah kendaraan warga yang hilang,” kata dia, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:  Maia Estiany Dapat Teguran Netizen Gegara Hal Ini

Sementara itu, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Indihiang untuk di menjalani pemeriksaan akibat perbuatannya. Informasi yang didapat dari Kapolsek, keempat pelaku tersebut sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Mereka awalnya jalan-jalan, tapi ketika ada kendaraan yang tidak dikunci, timbul niat mencuri,” kata dia.

Baca Juga:  Ini Info Bagi ASN yang Ingin Duduki Jabatan Di Pemkot Bandung

Kini keempat pelaku mendekam di dalam sel tahanan Polsek Indihiang, karena terjerat Pasal 363 KUHP. Polisi juga mengimbau kepada warga untuk berhati-hati meninggalkan kendaraan di tempat umum. (Red)

Tinggalkan Balasan