Drummer J-Rocks dan 2 Kru Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

JABARNEWS | JAKARTA – Jajaran Polres Tanjung Priok menangkap Drummer Group Band J-Rocks berinisial ARK (39). Ia ditangkap bersama dengan dua orang lainnya yang merupakan kru group band tersebut yakni M (38), DN (33) dan satu mantan kru group band yaitu W (55).

Baca Juga:  KBRI Bern Terus Berkoordinasi Dengan Pemerintah Swiss Dalam Upaya Pencarian Eril

Kapolres Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan anggotanya itu. Penangkapan itu sendiri terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Betul (Drummer J-Rocks ditangkap terkait narkoba jenis ganja),” kata Ahrie dilansir dari laman Merdeka.com, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:  KPU RI Perbolehkan Peserta Pilkada Gelar Kampanye Terbuka, Asalkan..

Ia menyebut, dalam penangkapan terhadap empat orang tersebut. Sebanyak kurang lebih satu kilogran ganja telah diamankan oleh aparat kepolisian.

“Kurang lebih 1 kg sementara dari beberapa tkp,” sebutnya.

Baca Juga:  Emil Janji Libatkan MUI Dalam Setiap Keputusan

Sayangnya, Ahrie belum bisa menjelaskan secara kapan dan dimana empat orang tersebut telah ditangkap oleh pihaknya terkait barang haram tersebut.

“Anggota sedang pengembangan, rencana direlease besok,” tutupnya. (Red)