JABARNEWS | GARUT – Dua pelajar SMA di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, diamankan aparat kepolisian setelah diketahui menjual minuman keras secara daring. Alih-alih proses hukum, polisi memilih langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah.
Kepala Polsek Cibatu, Amirudin Latif, mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras yang dijual oleh pelajar.
“Kita sudah panggil orang tua, juga gurunya untuk sama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan ke depan,” kata Amirudin dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelajar itu mengaku membeli minuman keras melalui pasar daring, kemudian menjualnya kembali secara online dengan mengambil keuntungan.
“Dia belanja harga Rp20 ribu, dijual Rp50 ribu dan jualannya juga online,” ujarnya.





