DPRD Jabar: Izin Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti Belum Ada

JABARNEWS | BANDUNG – Sejak tahun 2017, izin Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat dari Kementerian Lingkungan Hidup LHK belum juga turun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady mengaku, proses perizinan dari Pemerintah provinsi melalui DPRD Jabar itu dilakukan sejak 2017 silam.

Baca Juga:  Miris.. PDAM Karawang Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta

“Sebetulnya 2017 kita mengajukan perpanjangan izin bahkan penambahan area di TA Sarimukti ke Pusat. Sampai hari ini katanya izin dari pusat belum ada,” kata Daddy di Bandung, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:  Wisata Curug Ngebul Cianjur, Cocok Untuk Melepas Rasa Penat

Dijelaskannya Daddy, perpanjangan TPA Sarimukti ini atas dasar kondisinya yang sudah melebihi kapasitas. Sehingga ditakutkan dapat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Selain itu juga, Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang berada di Nagreg di Kabupaten Bandung tak kunjung dioperasikan.

Baca Juga:  Anggota DPR-RI Endang Tampung Aspirasi Masyarakat Cianjur

“Tapi dewan tidak bosan-bosan terus mendorong untuk dilakukan percetakan soal legok nangka ini. Toh kalaupun iziznya tidak keluar tetep harus ada solusi Legok Nangka mau di apain,” tandasnya. (RNU)