JABARNEWS | BANDUNG – Sejak tahun 2017, izin Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat dari Kementerian Lingkungan Hidup LHK belum juga turun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady mengaku, proses perizinan dari Pemerintah provinsi melalui DPRD Jabar itu dilakukan sejak 2017 silam.
“Sebetulnya 2017 kita mengajukan perpanjangan izin bahkan penambahan area di TA Sarimukti ke Pusat. Sampai hari ini katanya izin dari pusat belum ada,” kata Daddy di Bandung, Senin (24/8/2020).
Dijelaskannya Daddy, perpanjangan TPA Sarimukti ini atas dasar kondisinya yang sudah melebihi kapasitas. Sehingga ditakutkan dapat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Selain itu juga, Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang berada di Nagreg di Kabupaten Bandung tak kunjung dioperasikan.
“Tapi dewan tidak bosan-bosan terus mendorong untuk dilakukan percetakan soal legok nangka ini. Toh kalaupun iziznya tidak keluar tetep harus ada solusi Legok Nangka mau di apain,” tandasnya. (RNU)