Dana Kelurahan di Cimahi Harus Terserap Agustus-September

JABARNEWS | CIMAHI – Dana kelurahan dari pemerintah pusat untuk Kota Cimahi akhirnya mengalir. Sama seperti tahun lalu, pencairannya pada tahun ini dilakukan dua tahap.

Pada tahap pertama, setiap kelurahan mendapatkan 50 persen atau sekitar Rp 175 juta dari total dana kelurahan Rp 350 juta. Sementara sisanya dikucurkan pada tahap kedua.

Adapun total Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dana kelurahan di Kota Cimahi mencapai Rp 5,25 miliar. Sesuai Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

Baca Juga:  Gegara Hal Ini, Gubernur Jabar Tegur Wali Kota Bekasi

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengintruksikan agar anggaran tersebut dimaksimalkan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Salah satunya programnya sosialisasi stunting, juga penyuluhan pola makanan sehat, edukasi tentang Covid. Sisanya untuk fisik,” kata Ajay, Selasa (25/8/2020).

Untuk kegiatan fisik, terang dia, dana kelurahan bisa disesuaikan dengan kebutuhan di 15 kelurahan di Kota Cimahi. Contohnya ialah perbaikan jalan gang dan sebagainya.

Apalagi, pada tahun ini anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang bersumber dari APBD Kota Cimahi harus dihentikan sementara. Itu akibat dari refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Ada Apa Nih?

“Karena PPM terhenti, banyak insfaktutur di kelurahan yang diperbaiki. Pakai dana kelurahan ini,” ujar Ajay.

Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Maria Fitriana menambahkan, pencairan dana kelurahan tahap pertama harus terserap minimal 50 persen, selama periode Agustus-September.

“Paling enggak Rp 85 jutaan harus terserap (di tahap pertama). September minggu kedua sudah harus terlaporkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dikala BBM Naik, Ma'ruf Amin Iming-imingi Masyarakat dengan Bansos

Laporan serapan tahap pertama, terang Pipit, sapaan Maria Fitriana, akan menjadi salah satu syarat pencairan dana kelurahan tahap kedua. “Tahap kedua bisa dicairkan kalau semua sudah selesai kegiatan ditahap pertama,” ucapnya.

Terkait dengan teknis penggunaan anggarannya, menurut dia, itu diatur oleh kelurahan sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.

Sesuai arahan Wali Kota, imbuh Pipit, anggaran non-fisik harus dimaksimalkan untuk kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), hingga pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

“Kegiatannya langsung diawasi oleh kecamatan dan kelurahan,” tukasnya. (Yoy)