10 Tempat Hiburan di Bandung Dapatkan Izin Operasional

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung sudah mengeluarkan izin operasional tempat hiburan, seperti karaoke dan klub malam di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata pada Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan, saat ini baru 10 tempat hiburan yang sudah diberikan operasionalnya.

Baca Juga:  Gara-gara Bertemu Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Dipanggil Petinggi PDIP: Matur Nuwun...

“(10 tempat hiburan) itu rata-rata karaoke dan klub malam. Bioskop belum (diizinkan), baru mengajukan,” kata Edward, di Balai Kota, Selasa (25/8/2020).

Ke-10 tempat hiburan itu, kata dia, sudah diberikan izin operasional sejak Rabu (19/8/2020) lalu. “Sekarang mungkin sudah ada yang beroperasi, karena suratnya sudah diberikan sejak Rabu kemarin,” katanya.

Baca Juga:  Menko Maritim, Kabupaten Purwakarta Memang Istimewa

Menurut Edward, saat ini sudah ada lebih dari 50 tempat hiburan yang izin untuk operasionalnya diajukan ke tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Akan tetapi, terang dia, yang baru keluar nota rekomendasi dari tim Gugus Tugas baru 10 tempat hiburan. Adapun sisanya akan menyusul dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Anak Muda Jangan Asal ‘Coblos’, Cek dan Ricek Program Legislasi Calon Anggota Dewan Yang Akan Dipilih

“Itu semua sudah memenuhi surat, kemarin sore sudah kami masukan lagi 34 nota rekomendasi ke tim Gugus Tugas. Sekarang tinggal menunggu persetujuan saja,” katanya. (Yoy)