Wajib Simak, Dana BOS Harus Meningkatkan Kualitas Tenaga Pendidik

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik sehingga melahirkan pendidik yang lebih kompeten dan mampu meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mendukung penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) sebagai fasilitas peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Dalam webinar bertajuk “Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020” Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Sutanto mengatakan, penggunaan dana BOS tidak hanya mencakup layanan pendidikan saja.

“Tentunya pemberian BOS tidak hanya sekadar memberikan layanan pendidikan tetapi juga dituntut untuk bisa memberikan kontribusi meningkatkan kualitas pendidikan,” terang Sutanto, di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:  Timnas Indonesia Catat Sejarah Baru di Piala Asia 2023, Erick Thohir: Perjuangan Pemain dan Pelatih!

Perangkat pengelolaan dana BOS disiapkan langsung oleh Mendikbud yang kemudian dimonitoring oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) sehingga Unit Pelaksana Tingkat Daera (UPTD) Sekolah bisa mempertanggung jawabkkan penggunaan BOS dalam skala prioritas.

“Dengan anggaran yang cukup besar itu, kita punya beban moral bagaimana penyaluran, penggunaan dan pelaporannya dengan sebaik mungkin,” imbuh dia.

Selain itu, Sutanto juga menjelaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, penyaluran dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Vaksinasi Covid-19 di Jabar Sudah Capai 5 Juta Penduduk

Melalui skema tersebut dapat mempercepat penyaluran dana BOS, yang mana pada tahun sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah.

“Dengan penyaluran langsung ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Begitu juga dengan pelaporannya, tidak lagi perlu menunggu sekolah lain di wilayah yang sama,” terangnya.

Penyaluran dana BOS tahap satu dan dua telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Kemenkeu akan menyalurkan dana BOS tahap tiga.

Baca Juga:  Catat, Pembatasan Kegiatan Usaha di Kota Depok Diperpanjang

Sejumlah kendala pada penyaluran tahap pertama dan kedua yakni kesalahan nomor rekening dan adanya sekolah yang gabung dengan sekolah namun tidak dilaporkan. Akibatnya penyaluran dana BOS menjadi terlambat di sekolah itu.

“Kami berharap dengan adanya webinar ini, pengelolaan dana BOS tahap tiga ini lebih baik dari sebelumnya,” harap Sutanto.

Sebelumnya, Kemendikbud melakukan relaksasi dana BOS selama pandemi Covid-19 yang dapat digunakan untuk menunjang pendidikan jarak jauhh (PJJ) dan juga keleluasaan menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer. (Red)