Ini Info Penting Soal Bantuan untuk Pondok Pesantren

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) secara bertahap sedang menyalurkan bantuan untuk lebih dari 21 ribu pesantren di masa pandemi Covid-19. Tahap pertama sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono mengatakan bahwa penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) alias sudah terdaftar.

Baca Juga:  Pusing Jalan Tak Diperbaiki, Warga Ancam Pemerintah

“Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata,” ujar Waryono lewat keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:  Polisi: Mayoritas Terduga Pelaku Penyelewengan Bansos adalah Pejabat

Terkait info adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan Covid-19, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya.

Waryono mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum.

Baca Juga:  Satpol PP Jabar: Galian Tanah Merah di Sukatani Purwakarta Bisa Ditutup Paksa

“Bagi yang sudah habis masa berlakunya (5 tahun sejak keluar izin operasional yang pertama), segera daftarkan ke link http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren,” tuturnya. (Red)