Perketat Protokol Kesehatan Covid-19, Disdik Sergai Terapkan 4M

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai perketat protokol kesehatan Covid-19. Dengan mewajibkan tamu yang akan memasuki kantor dinas Pendidikan diwajibkan mematuhi 4 M yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan, Mengukur suhu badan dan Menjaga jarak.

Kadis Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Joni Walker Manik didampingi sekretaris Batara Harahap mengatakan, dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai menerapkan 4 M dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan APD, Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam Lakukan Ini

“Bagi orang dan ASN yang masuk kantor dinas wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan 4 M,” katanya, Jumat (2/10/2020).

Ia menjelaskan, guna menerapkan 4 M, dinas Pendidikan menempatkan petugas di pintu gerbang masuk agar menghimbau tamu yang masuk wajib menggunakan masker, kemudian turun dari kenderaan untuk mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan dengan menggunakan sabu. Kemudian cek suhu badan dan menjaga jarak saat berada di kantor.

Baca Juga:  Lambang Garuda Raksasa Hiasi Jalan Marawangi

“Ini dilakukan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan,” ucap Joni.

Masih kata dia, penerapan protokol kesehatan di lingkungan dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai sudah dilakukan jauh hari sebelum terbitnya Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:  Rumit! Dua Anak Ini Gugat Ayah Kandung Usia 85 Tahun Rp3 Miliar

“Sampai saat ini di jajaran dinas Pendidikan Serdang Bedagai belum ada terpapar Covid-19, karena setiap ASN dan tenaga honor kita himbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan di lingkungan kantor dan luar kantor,” katanya.(Ptr)