Nasional

Lindungi Lansia dan Komorbid dari Covid-19, Satgas Sampaikan Ini

×

Lindungi Lansia dan Komorbid dari Covid-19, Satgas Sampaikan Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIREBON – Pelanggar protokol kesehatan bisa berdampak langsung pada kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.

Masyarakat didorong bahu membahu patuh terhadap protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan mereka yang rentan terkena paparan virus Covid-19.

Diantaranya yang rentn itu adalah pelanggar protokol kesehatan bisa berdampak langsung pada kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.

Baca Juga:  Rencana Hari Ini Test Swab Buat Guru Di Cimahi, Pemkot: Diundur Besok

“Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80% sampai 85%. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali,” ujar Letjen TNI Doni Monardo, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, beberapa waktu yang lalu.

Ia menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus sedari awal sudah diketahui jika positif Covid-19.

Berdasarkan data rumah sakit, dilansir dari laman Covid19.go.id, gejala ringan memang bisa 100% sembuh. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5%, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67%.

Baca Juga:  Satgas Hewan Qurban di Kota Bandung, Dispangtan: Disebar di 30 Kecamatan

Doni Monardo mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.

“Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik,” ungkap Doni Monardo yang baru saja melakukan kunjungan ke Sulawesi, Papua, dan Bali.

Baca Juga:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Masyarakat Diminta Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol. Aturan sanksi ini, kata Doni Monardo, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Red)

Tinggalkan Balasan