Dede Yusuf Soroti Pasal Pendidikan Masih Masuk dalam UU Cipta Kerja

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Paragraf 12 pasal 65 yang masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha. Padahal, kata dia, pasal tersebut sudah dihapus oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyampaikan ke komisi X DPR.

“Ternyata benar masih ada 1 pasal, soal perizinan. Ini kok enggak sama dengan apa yang disampaikan Baleg kepada komisi X bahwa pasal pendidikan dikeluarkan dari Omnibus Law,” kata Dede dilansir dari laman Merdeka.com, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:  Diduga Langgar PSBB, Habib Umar Assegaf Cekcok Dengan Polisi

Politikus Partai Demokrat tersebut kecewa dengan keputusan Baleg yang ternyata memasukkan beleid tersebut. Dia bilang, pendidikan seolah-olah dibawa ke ranah komersil.

“Tentu sangat kecewa dengan keputusan sepihak ini. Seolah-olah Pendidikan pun akan dibawa kepada hal yang sifatnya pragmatis dan komersia,” ucapnya.

Baca Juga:  Merger Tiga Bank Syariah Milik BUMN Dimulai, Gimana Nasabahnya?

Padahal, kata dia, hal itu bertentangan dengan Pasal 34 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dia menyebut, pendidikan merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan.

“Jadi kalau pendidikan melalui perizinan komersil maka akan memotong tanggung jawab pemerintah nantinya. Dan Liberalisme pendidikan mungkin terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Bejat.. Seorang Ayah Tega Gauli Anak Tiri Hingga 10 Kali

Dede mengatakan, poin tersebut perlu mendapat atensi semua pemangku kepentingan pendidikan. Dirinya enggan menduga apakah pasal tersebut selundupan secara senyap.

“Saya belum tau ini (selundupan apa bukan). Tapi tidak sesuai dengan komitmen bersama Komisi X dan Kemdikbud,” tandas artis senior tersebut. (Red)