Nasional

Polisi Gadungan di Purwakarta Berhasil Diringkus, Bawa Pistol Mainan

×

Polisi Gadungan di Purwakarta Berhasil Diringkus, Bawa Pistol Mainan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria yang diketahui bernama AD (31), warga Pasar Senin, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, dibekuk polisi setelah beraksi sebagai polisi gadungan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, mengatakan pelaku beraksi menggunakan kaos coklat polisi serta motor Aerox berwana merah dan membawa pematik api yang menyerupai sejata api jenis revolver, untuk menggasak handphone korban.

“Pelaku yang membawa pistol mainan itu untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah polisi. Pelaku mengaku sebagai anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dan mengancam korban serta langsung merampas Handphone korban dengan dalih untuk pemeriksaan,” ucap Indra, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bungursari, Polres Purwakarta, pada Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:  Selama Pandemi Corona, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 M

Ditambahkannya, kronologis kejadian berawal saat pelaku bertemu dengan sekumpulan remaja di depan SMPN 1 Bungursari yang hendak masuk ke sekolah tersebut, tiba-tiba mereka didatangi oleh pelaku yang menggunakan kaos polisi.

Baca Juga:  BLT Tahap III Cair 14 September 2020, Ini Cara Cek Subsidi Gaji Pekerja

“Kemudian pelaku menyuruh para remaja itu untuk mengumpulkan handphone milik meraka dengan alasan korban dituduh menyimpan Narkoba jenis ganja,” ucapnya.

Indra menambahkan, pelaku menggeledah para korban, dan di suruh balik kanan. Setelah itu, polisi gadungan pergi meninggalkan pelaku dengan membawa handphone milik para remaja tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya dari Juli 2020. Selama kurun waktu tersebut pelaku sudah melancarkan aksinya di 21 Tempat di wilayah Purwakarta dan dengan korban yang sama yakni pelajar SMP,” jelas Indra.

Baca Juga:  Warga Dua Dusun Di Desa Pamulihan Dihantui Bencana Longsor

Untuk mempergunakan perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan pengancaman.

“Pelaku diancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungaksnya. (Gin)

Tinggalkan Balasan