Terungkap Sejumlah Fakta Mengejutkan Dalam Sidang Korupsi Dispora Garut

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Kadispora Garut, Kuswendi dan seorang Kabid, Yana Kuswandi dalam pembangunan sarana olah raga (SOR) Ciateul Garut terus mengungkap fakta-fakta mengejutkan.

Dalam membeberkan bukti-bukti dihadapan majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut terus menggali fakta dan fakta baru, diantaranya ada pencairan 28% meskipun pihak Dispora sudah memutus kontrak kerja lebih awal.

Baca Juga:  Lewat Pijar, Delapan Anak KPM Purwakarta Lolos Bidikmisi

“Kapan kontrak pekerjaan SOR Ciateul diputus, tanya Jaksa?, kontrak diputus tanggal 15 Desember 2016,” jawab Direktur PT. Joglo Multi Ayu, Marintan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (20/10/2020).

Fakta lain dalam persidangan, JPU Deny Marincka didampingi Neneng dan Haris kembali mengungkap pengajuan pencairan pekerjaan pembangunan SOR.

Baca Juga:  Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi Tersandung Narkoba, Ini Obat yang Dikonsumsinya

“Apakah saudara saksi mengajukan permohonan pencairan setelah kontrak diputus?, Saksi menjawab tidak, saya (PT. Joglo) tidak mengajukan pencairan,” terang Marintan.

Kepada Majelis Hakim, Jaksa menjelaskan, ada pencairan dana mencapai Rp4,4 milyar pada 29 Desember 2020 atas pengajuan dari Dispora terhadap pekerjaan SOR Ciateul, padahal kontrak sudah diputus 15 Desember 2016.

Baca Juga:  Dalam Kondisi Prima, Mark Klok Siap Tampil Maksimal Hadapi Thailand

Sementara pengakuan lain dari Direktur PT. Joglo Multi Ayu, Marintan dijabat tidak pernah.

“Saya tidak pernah menerima SPK, SPMK itu, masalah permohonan pencairan saya tidak mengetahui permohonan pencairan itu. Pada saat itu pak Dani memberitahukan kepada saya putus kontrak pada tanggal 15 Desember”, jelas Direktur PT. Joglo Multi Ayu, Marintan. (Red)