Tak Patuh 3M, Puluhan Warga Cianjur Terjaring Operasi Yustisi

JABARNEWS | CIANJUR – Kepolisian resor (Polres) Cianjur masih terus melakukan operasi yustisi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (9/11/2020) kemarin.

Dalam operasi tersebut, ada sebanyak 32 warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, yang terjaring karena melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Muhammad Rifai melalui Kapolsek Pagelaran, AKP Tedi mengatakan, pihaknya hanya memberikan teguran dan sanksi sosial kepada 32 pelanggar tersebut.

Baca Juga:  Kadis DPMD: di Purwakarta Tak Ada Lagi Tertinggal

Ia mengimbau kepada mereka untuk tidak melakukan pelanggaran lagi dan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakasi masker) dimanapun dan kapanpun.

“Ada sekitar 32 warga yang terjaring, mereka diberikan sanksi teguran, dan langsung diberikan masker secara gratis,” katanya, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:  Ratusan Anggota Polda Jabar Lakukan Pelanggaran, Kebanyakan Tersandung Kasus Narkoba

Ia juga mengatakan, pelaksaan operasi seperti akan terus digelar sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020. Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus di titik-titik lokasi yang rawan.

“Maka itu kita selalu mengajak terus menghimbau prokes disiplin akan gerakan kebiasaan 3M,” tuturnya.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Prestasi Menteri Eko Memimpin Kemendes PDTT

Tak hanya itu, Tedi juga mengatakan, dari operasi yustisi yang dilakukannya, ia berharap agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker, dan hidup bersih dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Dalam rangka antsipasi penyebaran Covid-19, untuk membantu pemerintah upaya menekan munculnya klaster-klaster baru,” pungkasnya. (Mul)