Daerah

Oded M Danial Angkat Suara Soal RUU Minol, Begini Katanya

×

Oded M Danial Angkat Suara Soal RUU Minol, Begini Katanya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial angkat suara soal Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tenah di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurutnya, minuman beralkohol dinilai banyak memberi dampak negatif terhadap kehidupan para pemakaiannya.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Siapkan Rumah untuk Korban Kebakaran di Kampung Cincau, Gratis Sewa Tiga Bulan

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan, tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” kata Oded, Jumat (13/11/2020) kemarin.

Oded menjelaskan, satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

Baca Juga:  Effendi Edo Targetkan Perbaikan 28 Ruas Jalan di Cirebon Rampung Akhir 2025

Dia berharap, dengan adanya RUU yang dibahas DPR RI, regulasi yang dihasilkan mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” katanya.

Baca Juga:  Warga Cirebon Positif Cacar Monyet Usai Berkunjung ke Subang dan Bekasi

Terkait sanksi, dia optimistis dewan akan membahas secara proposional. Oded meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan dewan. (Red)

Tinggalkan Balasan