Daerah

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Sarang Burung Deli Serdang

×

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Sarang Burung Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RL (43) ditangkap Polsek Beringin dari rumahnya di Dusun 3, Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/11/2020).

Kapolsek Beringin Iptu Doni Simanjuntak mengatakan telah melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba dari rumahnya dengan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu, 1 timbangan elektrik dan uang Rp200 ribu.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Potensi Tsunami Setinggi 28 Meter di Wilayah Pantai Ini

“Tersangka berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, awalnya masyarakat resah dengan ulah tersangka menjadikan rumah sebagai tempat transaksi narkoba. Akhirnya warga melaporkan ke Polsek Beringin lalu dilakukan tindakan penggrebekan kerumah tersangka.

Baca Juga:  Warga Karawang Protes, DPRD Tegaskan Pemkab Jangan Beri Izin Tempat Hiburan Malam

“Penggerebekan dilakukan personil membuahkan hasil dengan menangkap tersangka berikut 2 paket narkoba jenis sabu serta 1 timbangan elektrik,” ungkap Kapolsek.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka, mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar berinisial PI warga Duusn 1, Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Atas pengakuan tersangka kita lakukan pengembangan.

Baca Juga:  Pengakuan PAN Bogor Soal Penggunaan Bus Uncal untuk Kampanye Partai

“Kasusnya kita limpahkan ke Satnarkoba untuk diproses secara hukum,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan