Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Sarang Burung Deli Serdang

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RL (43) ditangkap Polsek Beringin dari rumahnya di Dusun 3, Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/11/2020).

Kapolsek Beringin Iptu Doni Simanjuntak mengatakan telah melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba dari rumahnya dengan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu, 1 timbangan elektrik dan uang Rp200 ribu.

Baca Juga:  Korban Ke-5 Mobil Travel Masuk Jurang di Pakpak Bharat Kembali Ditemukan

“Tersangka berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, awalnya masyarakat resah dengan ulah tersangka menjadikan rumah sebagai tempat transaksi narkoba. Akhirnya warga melaporkan ke Polsek Beringin lalu dilakukan tindakan penggrebekan kerumah tersangka.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Segera Tertibkan, PKL Jalan Dalem Kaum

“Penggerebekan dilakukan personil membuahkan hasil dengan menangkap tersangka berikut 2 paket narkoba jenis sabu serta 1 timbangan elektrik,” ungkap Kapolsek.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka, mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar berinisial PI warga Duusn 1, Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Atas pengakuan tersangka kita lakukan pengembangan.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Siap Bantu Pekerja dapat Perumahan, Cek Info Lengkapnya Disini

“Kasusnya kita limpahkan ke Satnarkoba untuk diproses secara hukum,” bilangnya. (Ptr)