Info Penting Buat Petani di Kabupaten Bandung, Ini Soal Kartu Tani

JABARNEWS | BANDUNG – Para petani di Kabupaten Bandung agar mendaftarkan diri untuk memiliki Kartu Tani, yang mana program pendaftaran tersebut, kini dibuka sampai 25 November 2020.

Adapun yang berhak menerima Kartu Tani ini adalah  petani  yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (ERDKK) dan memiliki lahan di bawah 2 hektare.

“Pendaftaran bisa dilakukan di Balai Penyuluhan Pertanian di desa atau kecamatan masing-masing untuk kemudian didaftarkan di ERDKK, Jangan lupa lengkapi persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat jenis usaha,” ujar Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Ir. Yayan Agustian, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Dikutip dari Prfm, Senin(23/11/2020).

Baca Juga:  Perayaan HUT Ke-15, VAC Purwakarta Raih 3 Perhargaan ORI

Ia meiminta untuk segera melakukan pendaftaran pada ERDK, sebelum batas pendaftaran yang dilakukan itu selesai.

“Kami imbau petani untuk segera mendaftar pada ERDKK untuk menginput Kartu Tani, karena batas waktu untuk tahun 2021 adalah 25 November 2020, jika melewati batas tersebut, mohon maaf tidak bisa dilayani karena data harus dikirimkan ke kementerian,” katanya.

Baca Juga:  Penitipan Hewan Kurban Di Mesjid Agung Sumedang Menurun

Yayan mengatakan, di tahun 2020 pihaknya sudah membagikan Kartu Tani kepada 30.475 petani. Ditargetkan, akhir tahun ini, sebanyak 45 ribu petani Kabupaten Bandung sudah menerima kartu tersebut.

Baca Juga:  Pick Up Tabrak APV di Tol Cipali, Lima Tewas dan Tiga Lainnya Luka

Kartu Tani sendiri diberikan kepada petani tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan. Kartu Tani berfungsi sebagai alat untuk membeli pupuk subsidi.

Tak hanya itu, ke depannya Kartu Tani juga akan berfungsi sebagai alat penyaluran bantuan bagi petani.

“Fungsinya untuk membeli pupuk subsidi, ke depan bisa sebagai bantuan tunai dan bantuan lain karena fungsinya hampir sama dengan ATM,” kata Yayan. (Red)