One Way di Dua Ruas Jalan Cirebon Ini Dihentikan Sementara, Ini Kata Dishub

JABARNEWS | CIREBON – Pemberlakuan one way di dua ruas Jalan R Dewi Sartika dan Jalan Pangeran Kejaksan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, dihentikan sementara.

Pemberlakuan one way yang sudah berlangsug sejak awal Desember 2020 itu, di berhentikan sementara sejak 24 Desember 2020.

“Kebijakan one way dihentikan sementara sejak 24 Desember 2020. Ruas Jalan R Dewi Sartika dan Jalan Pangeran Kejaksan kembali menjadi dua jalur seperti sebelumnya,” ujar Hilman Firmansyah, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, dilansir dari Tribun, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:  Pertahankan Kinerja bank bjb, Yuddy Renaldi Jadi Bankers of The Year 2020

Meski begitu, menurut hilman tidak semua aturan one way tersebut dicabut, khususnya di ruas Jalan R Dewi Sartika, ada jam khusus menerapkan one way.

Baca Juga:  Dorong Ketahanan Pangan, Program Buruan SAE Jadi  ‘Concern’  DPRD Kota Bandung

“One way di ruas jalan tersebut dari mulai simpang empat Mapolresta Cirebon hingga simpang empat SMPN 1 Sumber tetap berlaku pada jam – jam tertentu,’ ujarnya

Yakni, dari pukul 06.00 WIB – 09.00 WIB dan pukul 15.00 WIB – 18.00 WIB, tetapi pada hari libur nasional kebijakan itu tidak berlaku.

Baca Juga:  Beli Ganja Lewat Instagram, Pemuda Asal Kecamatan Darangdan Diringkus Polres Purwakarta

“One way yang dihentikan sementara ialah dari mulai simpang empat Kantor Pos Sumber hingga simpang tiga Pasar Sumber – Jalan Pangeran Kejaksan,” ujar Hilman Firmansyah.