Satgas Covid-19 Pastikan Hak Masyarakat Dapat Informasi Transparan

JABARNEWS | JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa data dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat bertujuan untuk memberikan informasi dan gambaran penanganan pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa data yang diinformasikan merupakan basis pengambilan upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 daerah dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Ternyata Dinas PUTR Serdang Bedagai Tidak Pernah Bangun Jembatan, Cuma Swadaya Masyarakat!

“Bentuk tanggungjawab kami sebagai Satgas Covid-19, memastikan hak masyarakat mendapatkan informasi yang transparan tanpa ditutupi,” tegas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga:  Kemendikbud Gelar Workshop Anyaman Bilik Bambu di Majalengka

Selain itu, bagi masyarakat, data yang dipaparkan Satgas Penanganan Covid-19 Prof dapat dijadikan peringatan dini bagi masyarakat. Agar dapat menyesuaikan aktivitasnya dengan perkembangan terkini penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Curhat Warga Perbatasan Desak Pemkab Cianjur Bangun Jembatan Permanen

Disamping itu, dalam penanganan Covid-19 Pemerintah memastikan bahwa masyarakat akan menerima vaksin sesuai dosis yang sudah ditentukan berdasarkan hasil uji klinis.

“Pemerintah saat ini sedang mengembangkan sistem, yang nantinya memastikan masyarakat sudah menerima vaksin sesuai ketentuan medis,” kata Wiku.