Karna Sobahi Sebut Tak Semua Acara Hiburan Dilarang Selama PPKM di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah resmi melaksanakan PPKM atau PSBB secara proporsional sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang meluas.

Dalam pelaksanaan PPKM ini, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyebut tidak sepenuhnya melarang hajatan atau hiburan selama penerapan PPKM selama tidak melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Tanjakan Naga di Punclut Lembang Jadi Jalur Rawan Tiap Libur Panjang

Dia mencontohkan, hiburan dengan jumlah personel yang sedikit masih menungkinkan dihelat. “Musik kacapi dengan jumlah personel tiga orang di atas panggung, aman kan,” kata Bupati Karna Sobahi, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:  Alhamdulillah, Anggota DPRD Jabar yang Terpapar COVID-19 Dinyatakan Sembuh

Ia menegaskan, hiburan sejenis Musik Kecapi, tidak seperti hiburan organ tunggal atau hiburan lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan orang banyak. Sehingga organ tunggal dalam sebuah hajatan dilarang untuk digelar.

“Sekarang hajatan dengan organ tunggal, ini kan berisiko. Organ tunggal kan mengundang kerumunan, apalagi konser. Kami larang banget itu,” kata dia.

Baca Juga:  Ini Saran KPAI Soal Kartu Identitas Anak

Lebih jauh Bupati mengaku terpaksa menunda peresmian hasil pembangunan fasilitas umum yang telah dilakukan pemerintah. Hal itu sengaja dilakukan untuk menghindari kerumunan orang. (Red)