Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Deli Serdang, Salah Satu Pelaku Perempuan

JABARNEWS I DELI SERDANG – Kawanan pelaku pencurian motor Yamaha NMax nomor BK 2555 AHK di Kantor BRI Komplek PTPN II Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Polsek Tanjung Morawa. Salahsatu pelaku perempuan, Minggu (24/1/2021).

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sarwangin mengatakan, para pelaku curamnor ditangkap, yakni, Ferry (45) warga Jalan Persamaan, Kelurahan Sitirejo 2, Kecamatan Medan Amplas, Zul Yzar Amin (48) warga Jermal 11, Kecamatan Medan Denai, Lailatul Khairat (38) warga Jalan Atpokat Raya 3, Marendal Kanal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Positif Covid-19 Terus Naik, Pemkab Purwakarta Bakal Berlakukan PSBM di Wilayah Ini

Kemudian Putra Pratama (33) warga Jalan Limau Manis, Pasar 15, Perum Anugrah, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Julharman (32) warga Asrama Widuri, Blok Kenari No.157, Kelurahan Harjo Sari 2, Kecamatan Medan Amplas.

Baca Juga:  Yuk Kenalan Dengan Muhammad Yusuf, Pencetus Alat Rapid Test 2.0

“Para pelaku ditangkap atas kasus pencurian motor milik Yetty Lia Syahputry saat parkir di kantor BRI Tanjung Morawa,” katanya, Senin (25/1/2021).

Dijelaskannya, kejadian saat korban asik ngobrol, tiba-tiba motor yang diparkirkannya dibawa kabur pelaku, Ferry. Korban mengetahui motornya dibawa kabur langsung buat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.

Baca Juga:  Moeldoko Sebut Sepeda dari Daniel Mananta Bukan untuk Jokowi

“Dari penyelidikan dan pengembangan, akhirnya kelima pelaku berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda, salah satunya perempuan warga Medan,” ungkap AKP Sarwangin.

Penulis: Ahmad Putra