Spesialis Curanmor di Mini Market Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda warga kampung Kelapa kembar Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Pemuda yang diketahui bernama Suhendi alias Jeding (24) tersebut merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua yang biasa beraksi di toko-toko atau minimarket.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan per 19 Februari 2020 dengan salah satu lokasi kejadiannya di parkiran minimarket Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  TNI-Polri Apel Gelar Pasukan Lilin Lodaya 2019 di Purwakarta

“Pelaku ini saat mengambil kendaraan motor milik korban terekam CCTV yang berada di TKP. Lalu, tim resmob lakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mencocokannya dengan rekaman CCTV,” papar Fitran, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga:  Lagi Asyik Sabung Ayam, Tujuh Pejudi Diringkus Polres Banjar

Dijelaskannya, modus operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu atau astag.

“Pelaku yang merupakan spesialis curanmor di minimarket itu berhasil ditangkap pada Rabu (13/1/2021) di kediamannya. Pelaku ini selama setahun telah mencuri sebanyak 30 motor di wilayah Purwakarta,” ungkap Fitran

Selain mengamankan Pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit kendaraan bermotor dengan bermacam merek, satu lembar STNK, dua buah kunci kontak, dan satu buah kunci T atau Astag.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Omaba Solusi Jitu Cegah Stunting

“Barang bukti dan pelaku kami amankan ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku, Kami jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (Gin)