Daerah

Siswi SD di Ciamis Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pihak Keluarga Desak Polisi Terapkan UU TPKS

×

Siswi SD di Ciamis Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pihak Keluarga Desak Polisi Terapkan UU TPKS

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | CIAMIS – Dugaan kasus pencabulan terhadap seorang siswi kelas 2 Sekolah Dasar di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan setelah keluarga korban mendesak aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Kapabilitas Kepala OPD dan Dirut BUMD Harus Dipertajam

Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Ciamis sejak 27 Februari 2026 dan kini masih dalam proses penyelidikan.

Kuasa hukum keluarga korban, Hendrayana meminta penyidik menerapkan pasal berlapis agar pelaku mendapat hukuman maksimal.

Baca Juga:  Bey Machmudin Lanjutkan Tugas Penjabat Gubernur Jabar

“Kami mengacu pada Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, namun kami juga mendesak penerapan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” kata Hendrayana kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Rabu 8 Juni 2022

Selain itu, pihak keluarga juga mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena dinilai dapat mempercepat proses pembuktian perkara.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23