JABARNEWS | CIAMIS – Dugaan kasus pencabulan terhadap seorang siswi kelas 2 Sekolah Dasar di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan setelah keluarga korban mendesak aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Ciamis sejak 27 Februari 2026 dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum keluarga korban, Hendrayana meminta penyidik menerapkan pasal berlapis agar pelaku mendapat hukuman maksimal.
“Kami mengacu pada Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, namun kami juga mendesak penerapan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara,” kata Hendrayana kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, pihak keluarga juga mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena dinilai dapat mempercepat proses pembuktian perkara.





