JABARNEWS | BANDUNG – Polresta Bandung menetapkan Ketua HIPMI Kabupaten Bandung berinisial TD sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis dengan modus penggunaan cek kosong senilai Rp3 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa TD di Mapolresta Bandung pada Kamis (7/5/2026).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan proses hukum terhadap TD kini memasuki tahap penyidikan intensif.
“Kami menerima laporan dari Kasat Reskrim terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor pria berinisial TD. Saat ini sudah masuk tahap penanganan hukum,” kata Aldi, Jumat (8/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS pada 24 April 2026.
Menurut Luthfi, tersangka diduga menggunakan cek kosong senilai Rp3 miliar untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi dalam skema bisnis pribadi yang dikelolanya.





