Hari Ini, Polri Akan Gelar Perkara Rekening FPI yang Dibekukan

JABARNEWS | JAKARTA – Hari ini, Selasa (2/2/2021), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan unsur tindakan melawan hukum 92 rekening FPI yang telah diblokir oleh PPATK.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Baca Juga:  Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1438 Hijriah Besok, 25 Juni 2017

“Insya Allah hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait,” ujar Andi saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/2/2021).

Menurut Andi, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus (Densus) Anti-teror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Terungkap, Identitas Mayat Di Bawah Jembatan Tol Cipularang

“Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, PPATK telah memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasinya.

Baca Juga:  Tetapkan DCS, KPU Purwakarta Coret 22 Bacaleg

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya menemukan duggan unsur pidana pada aktivitas transaksi rekening milik FPI. Hal tersebut diiketahui setelah PPATK memeriksa dan menganalisis 92 rekening bank milik FPI. (Red)