Bupati Cianjur Herman Keluarkan Perbup Sanksi Administratif Prokes

JANARNEWS | CIANJUR – Plt Bupati Cianjur Herman Suherman resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur nomor 6 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Perbup tersebut pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebagai upaya pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di ruang Garuda Pendopo Cianjur, Rabu (3/2/2021). Herman mengatakan, dengan launching saat ini sebagai ikhtiar dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Ketua DPD RI Dukung Nadiem Makarim Terbitkan Peraturan Kekerasan Seksual

“Kegiatan ini adalah semata-mata sebagai sebuah ikhtiar untuk menanggulangi dan sekaligus menangkal penyebaran Covid -19 di Kabupaten Cianjur,” kata Herman.

Dia berharap, pada intinya akan mempercepat penanganan dan pemulihan dari pandemi Covid-19, dengan mempertimbangkan dampak ditimbulkan pada pencegahan dan penyebaran, penularan Covid-19.

Baca Juga:  Berlanjut! PPKM Level 3 di Purwakarta Hingga 6 September 2021

“Selain itu ancaman bahaya terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Dodit Ardian Pancapana mengatakan, dilaksanakan launching tersebut dalam rangka upaya ikhtiar optimal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, untuk mendukung penerapan kedisiplinan dalam mengendalikan Covid – 19.

Baca Juga:  KPAD Bekasi Sosialisasi Cegah "Bullying" Saat MPLS

Dodit menambahkan, terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tanda bahwa puskesmas di 32 kecamatan dan OPD di Kabupaten Cianjur. Tetap patuhi protokol kesehatan (3M) dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Siap untuk mendukung dilaksanakannya penerapan kedisiplinan penegakan dan pencegahan juga pengendalian Covid-19,” tutupnya.

Penulis: Mamat Mulyadi