Nasional

Budi Budiman Dituntut Dua Tahun Penjara, Pengacara Akan Ajukan Nota Keberatan

×

Budi Budiman Dituntut Dua Tahun Penjara, Pengacara Akan Ajukan Nota Keberatan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Tim Pengacara Budi Budiman, Bambang Lesmana mengatakan keberatan atas putusan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Walikota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dua tahun dan denda Rp250 juta. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan nota keberatan.

“Di sidang tadi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum. Sesuai hukum acara apakah akan mengajukan nota keberatan dan pembelaan atau tidak,” kata Bambang, Rabu (10/1/2021).

Baca Juga:  Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Bulan Ramadhan Ala Peserta Didik Lemdiklat Polri

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menyatakan akan mengambil opsi tersebut. Ada waktu satu pekan untuk pengajuan nota tersebut.

“Kita akan mengajukan keberatan, alasannya apa? Karena dalam fakta persidangan pun sangat jelas, klien kami dipaksa oleh Ketum PPP saat itu,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, dalam fakta persidangan juga tidak pernah sekalipun menjanjikan apapun kepada staf Kementerian Keuangan RI ketika dana insentif daerah (DID) turun. “Karena terus-terusan ditagih, tuh anggaran sudah cair, cepat selesaikan (ke Kementerian), klien kami ditagih lebih dari satu kali,” ujarnya.

Baca Juga:  Sukiryanto Serahkan Proposal Pemekaran Provinsi Kapuas Raya kepada Ketua DPD RI

“Akhirnya dengan terpaksa karena fatsun terhadap pimpinan partai. Tidak pernah pula menjanjikan akan memberikan hadiah,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menilai terdakwa bersalah karena memberikan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.

Diketahui, kasus ini pun menyeret nama mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Budi dan Romahurmuziy membahas soal pengajuan DID dan DAK.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Alokasikan Rp250 Juta untuk Para Atlet PON, Ini Kata Anne Ratna Mustika

Permohonan dana DID itu senilai Rp 100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp50 miliar dan infrastruktur Rp50 miliar dan disetujui Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016.

Akhir Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp323,8 miliar lebih. (Red)

Tinggalkan Balasan