Pasundan

Bikin Jera! Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

×

Bikin Jera! Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Pengadilan memutuskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Muhadjir Effendy: 60 Persen Ibu Hamil di RSKIA Kota Bandung Terkena Covid-19

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta melakukan permufakatan jahat.

Baca Juga:  Landmark Kota-kota di Indonesia Yang Sering Dikunjungi Oleh Wisatawan Lokal

“Mengadili, menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.” tegas hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam pembacaan amar putusan.

Baca Juga:  Gunung Sinabung Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1500 Meter

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut, sebelumnya Pinangki dituntut Jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Dod)

Tinggalkan Balasan