Jual Narkoba Sama Polisi, Pedagang Bakso Di Labuhanbatu Ditangkap

JABARNEWS I LABUHANBATU – Seorang pedagang bakso di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Syahrul Hidayat (29) warga Desa Padang Maninjau, kecamatan Aek Kuo, kabupaten Labuhan Batu Utara ditangkap personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (7/3/2021).

Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan dilakukan penangkapan terhadap seorang pedagang bakso di kampung pajak kota raja, Desa Kampung Pajak,Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara

Baca Juga:  Soal Pemanfaatan Aset dan Barang Milik Daerah, Ini Kata Komisi III DPRD Jawa Barat

“Dari tersangka, Syahrul Hidayat, disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram,” katanya, Senin (8/3/2021).

Dijelaskannya, tertangkapnya tersangka setelah polisi mendapat laporan adanya pedagang bakso di kampung pajak raja mengedarkan narkoba. Atas laporan itu polisi melakukan undercover dengan memesan narkoba dengan harga Rp 200.000.

Baca Juga:  Besok Ridwan Kamil Bakal Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020, Kecuali..

“Untuk meringkus tersangka, polisi terpaksa melakukan undercover, begitu menyerahkan narkoba, tersangka langsung ditangkap,” ungkap AKP Martualesi.

Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah 5 bulan mengedarkan narkoba. Perbuatan itu dilakukannya untuk menutupi biaya narkoba yang dikonsumsinya setiap hari dan menambah modal biaya dagangannya.

“Tersangka mengaku baru 5 bulan mengedarkan narkoba, hasil jualan narkoba untuk menutupi dagangan bakso,” paparnya.

Baca Juga:  PPKM Telah Dicabut di Jawa Barat, Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Disiplin Prokes

Masih kata dia, narkoba tersebut didapat tersangka dari seorang bandar berinisial R warga Labuhanbatu Utara, namun saat dilakukan pengembangan R tidak berhasil ditemukan

“Para tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)