Ragam

Pukuli Orang di Kos-kosan, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

×

Pukuli Orang di Kos-kosan, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I PEMATANG SIANTAR – Seorang pemuda asal Kota Pematang Siantar Ditangkap satreskrim Polsek Siantar Barat di Jalan Narumonda bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (17/3/2021).

Ardi Kristanto Ginting (26) warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar ditangkap atas kasus penganiyaan terhadap Armansyah (33) warga Jalan Bola Kaki, Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Kuliah Gratis, Perguruan Tinggi BUMN Tawarkan Beasiswa untuk Lulusan SMA 2024 dan 2025

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan,  tersangka Ardi telah melakukan penganiyaan terhadap korbannya Armansyah di Hoki Kost di Jalan Hoki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (3/1/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

“Kejadian penganiyaan di kos-kosan Hoki Kost,” katanya, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:  Gubernur Jabar Tegaskan Penyisihan Gaji Menganut Azas Adil

Dijelaskanya, awal kejadian, korban Armansyah datang ke kos-kosan di Jalan Hoki. Setiba di Hoki Kost, tiba-tiba korban langsung diserang tersangka dengan cara dipukul dan ditendang. Puas menganiaya korban, tersangka dan temannya kabut naik motor.

“Setibanya di Hoki Kost, tersangka langsung  menganiaya korban dengan cara pemukul dan menendang korban secara membabi buta,” ungkap Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari ini Libra, Pasanganmu Sepertinya Akan Membangun Gairah Romantis

Dikatakannya, atas perbuatan tersangka, korban menderita luka langsung membuat pengaduan ke Polsek Siantar Barat dan berobat ke RS Jasamen Saragih. Atas pengakuan korban, akhirnya polisi menetapkan Ardi sebagai tersangka kasus penganiyaan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr).

Tinggalkan Balasan