Sah! Dadang-Sahrul Gunawan Jadi Bupati-Wabup Bandung

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan cabup Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam sengketa Pilkada Bandung 2020, Kamis (18/3/2021).

Alhasil, Keputusan KPU Bandung yang memenangkan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung sah.

Baca Juga:  Jacksen Merasa Gagal Jadi Pelatih Barito

“Permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:  Jogging Pagi Sambil Menikmati Keindahan Dari Tempat Wisata Taman Lembah Gurame Depok

Menurut majelis, pemohon tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan karena selisih suara antara Nia-Usman dan Dadang-Sahrul cukup jauh. Sesuai UU, sengketa selisih suara Pilkada Kabupaten Bandung seharusnya kurang dari 0,5 persen.

Baca Juga:  Mudik Bareng BUMN Meningkat 100 %

Tapi faktanya, selisih keduanya terpaut cukup jauh, yaitu 25 persen.

“0,5 persen x 1.657.795 suara adalah 8.280 suara. Adapun perbedaan suara pemohon dan pihak terkait sebanyak 417.189 suara (25,16 persen),” ujar majelis MK. (Red)