Pemerintahan

Ini Dakwaan Kepada Wali Kota Cimahi Non Aktif

×

Ini Dakwaan Kepada Wali Kota Cimahi Non Aktif

Sebarkan artikel ini

KARIKATUR – Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Wali Kota non aktif Ajay M Priatna, di Pengadilan Negeri Bandung, (14/4/2021).

Ajay didakwa menerima suap sebesar Rp 1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek salah satu Rumah Sakit di Cimahi.

Baca Juga:  Sepanjang Agustus, Bencana Hidrometeorologi Masih Mendominasi di Indonesia

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut, diberikan agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara.” ujara Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha.

Baca Juga:  Tiga Objek Wisata Religi Garut Jawa Barat Sebagai Tempat Ziarah Makam

Diketahui Ajay telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 November 2020 lalu. KPK menyatakan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan huk dan ketentuan perundang-undangan. (Dod)

Baca Juga:  Lagi, Dua Pekerja Asing Asal China Diciduk

Tinggalkan Balasan