Demi Penuhi Tuntutan Istri, Pria Ini Menyambi Jual Shabu

JABARNEWS I CIMAHI – Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang dituntut oleh istrinya, seorang kurir jasa ekspedisi itupun menyambi menjadi pengedar narkoba jenis shabu.

MI (28), pria tersebut, akhirnya tak berkutik ketika ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, belum lama ini. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 2 gram.

“Sudah kita amankan satu tersangka seorang kurir JNT dan JNE,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin saat gelar perkara di Markas Polres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (28/4/2021).

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Salah Klaim Kelurahan Kebon Jayanti Nol Kasus Covid-19

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap kurir tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan diduga kuat MI mengedarkan narkoba.

Polisi kemudian membuntuti tersangka saat mengirimkan paket JNT dan JNE kepada pemesan. Kurir tersebut lalu diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja ditemukan barang bukti berupa shabu seberat 2 gram.

Baca Juga:  Di Masa Pandemi, Ini Kabar Baik bagi Pelaku Seni di Pangandaran

“Diamankannya saat mengirimkan paket. Saat kita geledah, barang buktinya disimpan di sepeda motor,” beber Nasrudin.

Berdasarkan pengakuan tersangka, modus yang dilakukannya untuk mengedarkan shabu adalah menggunakan sistem tempel. Barang haram itu diedarkan disela-sela menjalani rutinitasnya sebagai kurir jasa ekspedisi.

“Jadi saat mengirimkan paket barang, tersangka juga menempelkan narkotika jenis shabu,” terangnya.

Tersangka sudah dua tahun menjadi kurir pengiriman paket ekspedisi, sekaligus paket narkoba. Akibat perbuatannya, MI terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun lantaran melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Hilang kendali, Pengendara Honda CBR Tewas Terlindas Truk Mixer di Purwakarta

Sementara itu tersangka yang dihadirkan dalam gelar perkara mengakui perbuatannya. MI mengaku menjadi pengedar narkoba merupakan pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangganya.

“Keuntungannya itu Rp 500 ribu-1 juta per 4 paket,” ujar warga Cimahi tersebut. (Yoy)