Jaringan Narkoba Di Lapas Kota Pinang Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polisi

JABARNEWS | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu membongkar peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara Senin (17/5/2021).

Kasat narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jaringan lapas Kota Pinang, polisi berhasil ringkus tiga tersangka.

“Dari ketiga tersangka, disita barang bukti Lima bungkus plastik berisi sabu seberat 515.28 gram, satu smartphone dan satu motor,” katanya, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:  Pemkot Bogor Serahkan IMB Pembangunan Gereja yang Berpolemik 15 Tahun

Ia menjelaskan, ketiga tersangka, yakni Fernando Damanik (25) warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, Heriyanto (30) warga Desa Aek Batu Torgamba dan Endra Putra Sitorus (30) warga Desa Torgamba yang masih berstatus sebagai tahanan hakim di lapas Kota Pinang.

Baca Juga:  Ciamis Terancam Gagal Raih Adipura

“Jaringan tersebut dikendalikan tersangka Endar yang masih status tahanan hakim di lapas Kota Pinang,” ucap AKP Martualesi.

Hasil interogasi tersangka, Endar sudah dua kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir keduanya pada bulan April Akhir sebanyak satu Ons dan di awal bulan Mei sebanyak dua Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3 Juta.

Baca Juga:  Begini Kata Robert Alberts Terkait Debut dari Ezra Walian dan Farshad Noor

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (Ptr)