Nasional

Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Bupati Aceh Ditingkatkan Ke Penyidikan

×

Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Bupati Aceh Ditingkatkan Ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh mengakui telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimum Polda Aceh terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.

Diterimanya SPDP dengan nomor: 79/VI/RES.1.11./2021/Subdit I Resum atas nama Mawardi Ali yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dibenarkan oleh Kasipenkum Humas Kejati Aceh Munawal.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan, Begini Katanya

“SPDP nya sudah masuk dan telah kita terima pada tanggal 9 Juni 2021. Masih SPDP awal, belum ada tersangkanya,” kata Munawal Hadi, Jumat (11/6/2021).

Menindaklanjuti SPDP tersebut, kata Munawal, Kejaksaan Tinggi Aceh akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut sehingga dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:  ASN Positif Covid-19 di Pemkot Bandung Bertambah Jadi 189 Orang

“Kita akan terus mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh sambil menunggu nama tersangka dalam kasus itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh masih mengumpulkan dua alat bukti untuk melangkah ke peningkatan status terlapor.

Baca Juga:  Dampak Covid-19, Petani Semangka Deli Serdang Mengeluh

“Jika alat bukti lengkap, maka penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Red)

Tinggalkan Balasan