JABARNEWS | JAKARTA – Beban finansial pekerja mandiri kini sedikit terangkat. Pemerintah resmi menggulirkan kebijakan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di tengah tantangan ekonomi nasional.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan orang, mulai dari pengemudi ojek daring (ojol), kurir logistik, hingga pedagang pasar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemangkasan biaya ini sama sekali tidak mengurangi kualitas perlindungan bagi peserta.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4/2026).





