Daerah

Gelapkan Motor Mantan Suami, Sari Diamankan Polisi di Pantai 88

×

Gelapkan Motor Mantan Suami, Sari Diamankan Polisi di Pantai 88

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang perempuan ditangkap polisi di lokasi wisata pantai 88 di Dusun 3, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan, di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, tersangka Sari (35) warga Dusun 2, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, DKPP Jabar Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban Sehat

Dia ditangkap atas kasus penggelapan satu unit motor Honda Vario nomor polisi BK 6798XAI milik Muliadi (35), warga Jalan Laksana No.34 Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

“Tersangka ditangkap atas kasus penggelapan satu unit motor,” katanya, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:  Seorang Petani di Purwakarta Lakukan Pelecehan seksual Terhadap Remaja Pria

Dia menjelaskan, modus tersangka dengan berpura-pura meminjam motor milik korban. Namun, korban tidak mengembalikan motor tersebut sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan.

“Atas laporan korban, personel melakukan penyelidikan, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dari pantai 88,” terang Viktor Simanjuntak.

Baca Juga:  Cek Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 28 Juli 2022

Kata dia, korban merupakan mantan suami tersangka, hal itu pula yang membuat korban mengizinkan motornya dipinjam tersangka. Namun, tersangka memanfaatkan situasi untuk menguasai motor tersebut.

“Tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses secara hukum,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan