Ngeri! Limbah Medis RSIA Di Purwakarta Bercecer di Pinggir Jalan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tumpukan sampah yang bercampur dengan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diduga berasal dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Purwakarta, Jawa Barat ditemukan berceceran di pinggir jalan.

Penemuan tersebut, diduga berasal RSIA Fathia yang membuang limbah medis dengan sembarang serta tidak tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, bahkan limbah medis B3 itu terkesan tercecer di pinggir jalan raya.

Padahal, diketahui jelas dalam undang-undang Medical Waste Tracking Act tahun 1988 mendefinisikan limbah medis sebagai limbah yang dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, atau perawatan manusia atau hewan

Baca Juga:  Tak Ada Anggaran Selain Stadion Mangkrak, PJU Pun Poek

Limbah medis termasuk sebagai limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

<iframe width=”560″ height=”315″ src=”https://www.youtube.com/embed/nm8ur8WSJ7c” title=”YouTube video player” frameborder=”0″ allow=”accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture” allowfullscreen></iframe>

Dilansir dari Purwakartaupdet.com, tampak terlihat mobil pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup datang untuk mengangkut, akan tetapi pada akhirnya tidak diangkut karena limbah medis itu tercampur dengan limbah yang lainnya.

Baca Juga:  Siap-Siap Yang Mau Daftar CPNS Garut, Kuotanya 670 Orang

Petugas Satpam RSAI Bunda Fathia mengakui sampah yang bercampur limbah medis itu merupakan keteledoran.

”Ini keteledoran pak,” kata petugas satpam tersebut, Rabu (14/7/2021).

Sementara itu, Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Iwan Setiawan, mengatakan adanya indikasi Rumah Sakit tersebut tidak patuh kepada peraturan yang berlaku PP. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 dan PP. No. 22 tahun 2020 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Karena limbah medis adalah limbah B3 maka penghasil atau pengusaha wajib mengelola sesuai peraturan yaitu di angkut oleh angkutan yang memiliki ijin transporter B3 dan harus dimusnahkan oleh perusahaan yang memiliki izin pemusnah limbah medis,” ungkapnya.

Baca Juga:  Petimbangkan Tiga Hal Ini Sebelum Kalian Resign Dari Pekejaan

Iwan juga menyampaikan, bahwa pihaknya menyoroti beberapa rumah sakit maupun klinik yang nakal dengan membuang limbah medis secara sembarang.

“Saya melihat masih banyak RS dan klinic yang nakal,” ucapnya.

Diketahui, sesuai dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Dengan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda hingga 3 Milyar. (Red)