PPKM Darurat, Kapolres Pematangsiantar Minta Warga Tak Pergi ke Medan

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sultan Binanga Siregar menghimbau warga Kota Pematangsiantar agar tidak berpergian ke Kota Medan.

“Selama PPKM Darurat, dihimbau warga Kota Pematangsiantar agar tidak berpergian ke Kota Medan,” katanya, Senin (19/7/2021).

Ia juga minta pelaku UKM, pengelola rumah makan, kafe, tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Pematansiantar agar mentaati PPKM berbasis Mikro yang digelar di Kota Pematangsiantar. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melanggar batas jam operasional yang telah disepakati.

Baca Juga:  Ratusan Orang Mengungsi Akibat Banjir yang Melanda Bandung

“Pelaku UKM dan tempat yang mengundang kerumunan diharapkan mentaati ketentuan PPKM berbasis Mikro yang diterapkan, terutama mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional,” ucap AKBP Boy Sandi.

Baca Juga:  Pembatasan Musik Yang Tidak Asyik

Kata dia, masyarakat agar mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

“Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan agar diaktifkan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas dia.

Baca Juga:  Sebanyak 9 Orang Jadi Korban Longsor di Karo, Ini Data Korbannya

Masih kata dia, untuk mencegah penyebaran Covid-19 perlunya kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak berpergian ke Kota Medan yang memberlakukan PPKM Darurat.

“Segenap lapisan masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan selalu menerapkan 5M,” bilangnya. (Ptr)