PPKM level 3 di Tasikmalaya: PTM Hingga Mal Dibolehkan Buka, Ini Syaratnya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Plt. Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf menerbitkan Surat Edaran (SE) 360/SE.1631-KPCPED/2021 tentang PPKM Level 3 Kota Tasikmalaya pada (10/8/2021).

Dalam SE tersebut tertuang aturan yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. “Hal yang paling penting dari pelonggaran perpanjangan PPKM level 3 ini sekolah sudah diperbolehkan pembelajaran tatap muka,” kata Yusuf.

Baca Juga:  Konten Museum Masjid Al Jabbar Rp14,5 Miliar Bakal Segera Dibuka untuk Publik Mulai Februari 2023

“Tapi dengan kapasitas 50 persen dari ruangan kelas, ini yang ditunggu-tunggu orang tua siswa,” tambahnya.

Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan akan melakukan pengaturan teknis di lapangan supaya tidak terjadi persoalan lainnya.

Di sisi lain, aktivitas perdagangan di mal juga sudah ada pelonggaran. Namun pengunjung di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 masih dilarang masuk mal.

Baca Juga:  Usul Soal Pertambangan, Uu Ruzhanul Ulum: Banyak Galian Yang Tidak Berizin

“Ini juga harus kita terapkan ya. Ini sesuai instruksi pemerintah pusat, kita di daerah mengikuti saja,” ujarnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut kegiatan usaha restoran atau rumah makan diperbolehkan makan di tempat dengan waktu maksimal 30 menit. Kapasitas tempat duduk juga maksimal terisi 50 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Kasus COVID-19 dari Klaster Pesantren Kembali Muncul di Garut

“Walaupun masih di level 3, banyak pelonggaran aktivitas masyarakat. Yang penting pelaku usaha kita sudah mulai bergeliat,” tandasnya. (Red)