Jambret Smartphone Pelajar, Pria Asal Tebing Tinggi Ditangkap

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pria Asal Kota Tebing Tinggi ditangkap polisi usai melakukan pencurian di Jalan Mutiara, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang hilir,  Kota Tebing Tinggi.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto mengatakan, tersangka Yogi Prastiyo (19) warga Jala  Alumunium, Lingkungan I, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap terkait kasus pencurian 1 unit smartphone.

Baca Juga:  Di Masa Pandemi COVID-19, Ini Momen yang Paling Membahagiakan bagi Ridwan Kamil

“Tersangka ditangkap terkait pencurian,” ucapnya, Senin (30/8/2021).

Dijelaskannya, tersangka berhasil menjambret 1 unit smartphone milik seorang pelajar Dewi Febri Yolanda (17). Saat itu korban bersama temannya baru pulang sekolah melintas di Tambangan, Sabtu (28/8/2021 sekitar pukul 16.00 wib.

Baca Juga:  Tahun Baru, Telkomsel Siapkan Bandwith 4,2 Tbps

“Smartphone dijambret tersangka dari dasbord motor, lalu tersangka kabur membawa smartphone korban,” papar Agus.

 Kata dia, korban yang mengenali ciri-ciri pelaku langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hilir. Atas laporan itu personel melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Jajal Adu Penalti dengan Anies Basewdan, Pertanda Pilpres?

“Hasil penyelidikan polisi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit smartphone milik korban,” bilangnya. (Ptr)