Bawa Ganja 30 Kg dari Aceh, Pria Ini Dikasih Imbalan Rp21 Juta

JABARNEWS | MEDAN – Seorang kurir narkoba asal Medan ditangkap saat membawa narkoba jenis ganja seberat 30 gram di dekat tol Belmera, Kota Medan, tepatnya di bawah fly over Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan Gosari Pulungan (48) sopir warga Lingkungan I, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan atas informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Galian C Marak Di Subang

“Tersangka ditangkap saat melintas di bawah fly over Medan Labuhan,” katanya, Senin (13/9/2021).

Kata dia, tersangka merupakan kurir atas perintah pria asal Blangkejeren, Aceh, berinisial A (buron) untuk mengantar ganja seberat 30 Kg ke Medan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Paparkan Solusi 'Pembersihan' PNS Anti Pancasila di Lembaga Negara

“Tersangka ditugaskan mengantar ganja tersebut ke Medan dengan imbalan Rp21 juta,” ungkap Hadi.

Hadi tidak merinci sudah berapa kali tersangka mengantar ganja ke Medan dan jaringan narkoba yang terlibat terkait penangkapan ganja 30 Kg.

Baca Juga:  Inilah Kebiasaan Buruk Yang Membuat Anda Sulit Tidur Nyenyak

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)