Pemerintahan

Anak Sudah Boleh Masuk Mal, Pemkot Bandung Segera Buat Perwal

×

Anak Sudah Boleh Masuk Mal, Pemkot Bandung Segera Buat Perwal

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah pusat memperluas ujicoba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-3 di Jawa dan Bali sampai 4 Oktober 2021.

Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 tahun 2021 diatur kegiatan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen kunjungan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga:  Didatangi BPPD Jabar, Camat Cikadu Bahas Rencana Pembangunan Kawasan Sains Teknologi

Ada hal baru, anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan atau mal di empat wilayah, seperti DKI Jakarta, Kota Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya, dengan syarat didampingi orang tuanya.

Baca Juga:  Libur Panjang Paskah, Pelaku Wisata di Lembang Harapkan Geliat Wisatawan

Tetapi, tempat bermain anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan atau mal masih tutup.

Menanggapi kebijakan Inmendagri ini, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku baru mendapatkan edaran Inmendagrinya.

“Peraturannya kan baru datang. Dan saya sudah minta ke Kabag Hukum untuk segera menyiapkan aturannya,” kata Ema, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:  Wisata Curug Dadali Cianjur Cocok Untuk Tempat Liburan Lebaran

“Saya pikir dalam aturan Inmendagri ada catatan-catatan, seperti mereka (anak usia di bawah 12 tahun) nggak boleh dilepas tapi tetap harus diawasi dan dijaga berbarengan dengan orangtua saat di mal,” tandasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan