Sembilan Kiai Dikukuhkan Menag Sebagai Majelis Masyayikh, Ini Tujuannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan sembilan kiai sebagai Majelis Masyayikh di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). (Kemenag)

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan sembilan kiai sebagai Majelis Masyayikh di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Sembilan Majelis Masyayikh yang dikukuhkan tersebut adalah KH. Azis Afandi, KH. Abdul Ghoffarrozi, KH. Muhyiddin Khotib, KH. Tgk. Faisal Ali, Hj. Badriyah Fayumi, KH. Abdul Ghofur Maimun, KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur, KH. Abd. A’la Basyir, dan Hj. Amrah Kasim.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Beberkan Hal Ini Agar Pesantren Bisa Tingkatkan Daya Saing Usahanya

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 30 Desember 2021.

Baca Juga:  Tuntut Subsidi Uang Kuota, Puluhan Mahasiswa IAIN Cirebon Gelar Unjuk Rasa

Gus Yaqut menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.

Baca Juga:  Dugaan Pungutan SPP SMKN 1 Cianjur, Begini Kata Kepala Sekolah

Menurutnya, Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari pengakuan negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari dan untuk pesantren.