Daerah

PN Bandung: Pasangan Pembuat Video Asusila di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

×

PN Bandung: Pasangan Pembuat Video Asusila di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pemeran video Asusila Bogor. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis pasangan pembuat puluhan video porno di Bogor yang diunggah ke website pornhub.com 

Pasangan tersebut yakni RTM (32) dan PVT (30), pemeran sekaligus pembuat video porno. Keduanya divonis hakim kurungan penjara selama 3,5 tahun. 

Baca Juga:  Terjebak di Kamar, Seorang Lansia Tewas Terbakar di Medan Tembung

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman empat tahun penjara. 

Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021. Dalam persidangan, duduk sebagai ketua Majelis hakim Sunarti dengan dua anggota yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan. 

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Farhan Digugat Enam Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Sidang Perdana 11 September

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,” ujar hakim, dalam amar putusannya di website Mahkamah Agung, Senin (27/12/2021). 

Baca Juga:  21 Ribu Botol Miras Hasil Razia Selama Dua Pekan Ramadan di Bogor Dimusnahkan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan