Daerah

PN Bandung: Pasangan Pembuat Video Asusila di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

×

PN Bandung: Pasangan Pembuat Video Asusila di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pemeran video Asusila Bogor. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis pasangan pembuat puluhan video porno di Bogor yang diunggah ke website pornhub.com 

Pasangan tersebut yakni RTM (32) dan PVT (30), pemeran sekaligus pembuat video porno. Keduanya divonis hakim kurungan penjara selama 3,5 tahun. 

Baca Juga:  Ridwan Kamil Anggarkan BLT BBM Rp27 Miliar untuk Nelayan Selama Empat Bulan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman empat tahun penjara. 

Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021. Dalam persidangan, duduk sebagai ketua Majelis hakim Sunarti dengan dua anggota yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan. 

Baca Juga:  sidang Gugatan Hutang Dana Kampanye Rp46,5 Miliar Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Dipastikan akan Berlanjut

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,” ujar hakim, dalam amar putusannya di website Mahkamah Agung, Senin (27/12/2021). 

Baca Juga:  Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa: Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Wanita
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan