PN Bandung: Pasangan Pembuat Video Asusila di Bogor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pemeran video Asusila Bogor. (Istimewa)

Sejoli itu terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP. 

Baca Juga:  Ini Pesan Gus Menteri Untuk Calon Kades yang Akan Maju di Pilkades

“Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” katanya. 

Sebelumnya, pada Juli 2021 jagat maya dihebohkan dengan video mesum yang dilakukan di sebuah hotel di Bogor. Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik itu, terekam beberapa adegan. 

Baca Juga:  Ada 13 Siswa Positif Covid-19, Bagaimana Kelanjutan PTM di Kota Sukabumi?

Tak lama, Polda Jabar berhasil menangkap pemeran video tersebut. Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih yang sengaja membuat konten video mesum untuk dijual ke situs porno, demi mendapat keuntungan. 

Baca Juga:  Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

Total sudah ada 26 video yang dibuat pasangan ini sejak 2020. Dari video tersebut keduanya sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 19,5 juta. 

Pembuatan video itu dilakukan keduanya di tempat-tempat berbeda. (Yan)