Ogah Di Bui, Ardi Bakrie dan Nia Ramdhani Naik Banding

Artis Nia Ramadhani, Karikatur. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Januari 2022.

Baca Juga:  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Vonis Munarman 3 Tahun Penjara

Dalam vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Napoleon Bonaparte Tidak Nongol-Nongol di Persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel Geram

Majelis hakim menilai tiga terdakwa tersebut bukan pecandu narkoba.

“Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu, karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis..” ungkap hakim.

Baca Juga:  Demiz Disambut Antusias Pedagang Pasar Kalijati

Hakim beranggapan bahwa baik Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, beserta sopirnya mengkonsumsi narkoba dilakukan secara sadar dan sengaja.