Daerah

Ogah Di Bui, Ardi Bakrie dan Nia Ramdhani Naik Banding

×

Ogah Di Bui, Ardi Bakrie dan Nia Ramdhani Naik Banding

Sebarkan artikel ini
Artis Nia Ramadhani, Karikatur. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Januari 2022.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Memerah Matanya

Dalam vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Miris, Seorang Ibu Nekat Mencuri HP demi Sekolah Daring Anaknya, Begini Sikap Polisi

Majelis hakim menilai tiga terdakwa tersebut bukan pecandu narkoba.

“Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu, karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis..” ungkap hakim.

Baca Juga:  Tok! PN Garut Vonis 3 'Jenderal' NII Bersalah Kasus Makar dan Penghinaan Lambang Negara

Hakim beranggapan bahwa baik Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, beserta sopirnya mengkonsumsi narkoba dilakukan secara sadar dan sengaja.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan